Tangerang | Eranews.id – Tim dari Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa ribuan butir Tramadol, obat terlarang yang diedarkan tanpa izin resmi.

Pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap dalam operasi wilayah rutin yang digelar pada Kamis malam, 17 Oktober 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kisamaun,

Pasar Anyar, Kota Tangerang, karena gerak-gerik mereka yang mencurigakan ketika melintasi tim patroli.

“Patroli kami mendapati dua pemuda yang terlihat mencurigakan saat mengendarai motor. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan di jok motor dalam kantong plastik,” ujar Zain, Jumat, 18 Oktober 2024.

Saat ini, kedua pemuda tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki sumber obat-obatan tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa polisi terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Iklan