Tangerang | Eranews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan TPU Sarongge, Talaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Korban, seorang pria berinisial S (42), ditemukan tewas pada Senin malam, 7 Oktober 2024.
Dua pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri berinisial SF (34) dan RY (33), warga Kampung Sarongge, Sindang Jaya.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang merupakan warga Desa Bojong, Cikupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa korban dan salah satu pelaku, RY, memiliki hubungan asmara terlarang.
Mereka saling mengenal saat bekerja di PT Tuntek. Hubungan ini diketahui oleh suami RY, SF, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka.
“Setelah perselingkuhan terbongkar, suami pelaku, SF, merencanakan pembunuhan karena merasa harga dirinya terinjak-injak,” jelas Baktiar, Rabu (9/10/2024).
Untuk melaksanakan rencana tersebut, pasangan suami istri ini membeli ponsel dan kartu SIM baru untuk mengajak korban bertemu.
Saat bertemu di lokasi kejadian, RY memulai perkelahian dengan mendorong korban dari motornya dan mencoba menusuknya. SF kemudian datang dan mengambil pisau dari istrinya, lalu menikam korban hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti, termasuk ponsel, ke sebuah danau.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusukan di dada dan perut.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum dan otopsi,” tambah Baktiar.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan AKP Syamsul Bahri berhasil menangkap kedua pelaku berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri yang disebutkan.