Tangsel | Eranews.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jaringan internasional dengan menangkap 15 tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras selama dua bulan dan dilakukan di wilayah hukum Polres Tangsel. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Berbagai kasus besar berhasil kami ungkap pada periode Agustus hingga September 2024. Kami mengamankan tiga kelompok, satu di antaranya pelaku antar pulau, dan dua lainnya jaringan internasional,” ungkap AKBP Victor.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 642 kg ganja dengan 8 tersangka, 7,8 kg sabu dengan 4 tersangka, dan 1,1 kg serbuk ekstasi atau MDMA dengan 3 tersangka. Penangkapan tersangka sabu dan MDMA dilakukan berkat kolaborasi antara Sat Narkoba Polres Tangsel dan Bea Cukai Soekarno Hatta serta Bea Cukai Pasar Baru.
Dalam operasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan berbagai modus yang digunakan oleh para tersangka. Jaringan Sumatera-Jawa mengedarkan ganja melalui media sosial ke seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, sabu disamarkan dalam barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas dan dikendalikan oleh jaringan Afrika. Sedangkan untuk MDMA, barang disembunyikan dalam wadah rokok stainless untuk menghindari deteksi, dikendalikan oleh jaringan internasional asal Tiongkok.
Bea Cukai turut menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika. “Bea Cukai selalu siap berkolaborasi dengan Polri, BNN, dan TNI dalam memerangi peredaran narkotika.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Sutikno, perwakilan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat, serta perwakilan Bea Cukai lainnya dari Kantor Bea Cukai Pasar Baru.