TANGERANG | Eranews.id  – Dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Batuceper mengadakan kegiatan pengamanan terhadap peredaran minuman keras (miras) pada Minggu (13/10/2024).

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper, Sugiharto, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

“Kami melakukan pengamanan sesuai dengan Perda yang berlaku, menyasar titik-titik rawan peredaran dan penjualan miras di wilayah kami,” jelas Sugiharto.

Salah satu lokasi operasi berada di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batujaya, yang berhasil mengamankan 147 botol miras dari berbagai merek dengan kadar alkohol yang bervariasi.

Miras tersebut berhasil disita oleh Trantib untuk diamankan lebih lanjut.

Sugiharto menambahkan bahwa botol-botol miras yang disita akan dimusnahkan secara massal setelah seluruh kegiatan pengamanan selesai dilaksanakan.

“Kami akan terus melakukan pengamanan di wilayah-wilayah lain yang rawan terhadap penjualan miras. Harapannya, Kota Tangerang, khususnya Kecamatan Batuceper, dapat bersih dari peredaran miras,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai akhlakul karimah yang menjadi visi kota.

 

 

 

 

Iklan