Tangerang | Eranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluruskan informasi terkait hasil survei Pilkada yang dilakukan oleh KedaiKOPI.
KPU menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas hasil survei tersebut, mengingat KedaiKOPI belum terdaftar secara resmi di KPU.
Menurut Yudhistira Prasasta, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tangerang, lembaga tersebut tidak membahas hasil survei, melainkan mengklarifikasi mengenai pelaksanaan survei oleh KedaiKOPI.
“KPU secara kelembagaan tidak bertanggung jawab atas survei yang dilakukan KedaiKOPI karena tidak teregister di KPU,” jelas Yudhistira, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, KPU hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024. Jika ada lembaga survei yang melakukan survei tanpa melapor dan berkoordinasi dengan KPU, maka KPU tidak bertanggung jawab secara kelembagaan.
“Kami sama sekali tidak membahas hasil survei calon kepala daerah. Itu ranah lembaga survei. Tanggung jawab kami adalah memastikan proses sesuai regulasi,” tegas Yudhistira.
Sebelumnya, lembaga KedaiKOPI merilis hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2024.
Hasil survei menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan, unggul dengan elektabilitas 63,8 persen, diikuti pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Mohammad Fadhlin Akbar dengan 20,2 persen, dan pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Mohammad Bonie Fidjar, yang memperoleh 4,8 persen.
Yudhistira kembali menegaskan bahwa KPU Kota Tangerang hanya mengawasi kegiatan survei yang sesuai dengan regulasi dan lembaga yang sudah teregister.
Bagi lembaga survei yang belum teregister, KPU tidak memiliki tanggung jawab terhadap hasil survei yang mereka lakukan.