Jakarta|Eranews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT Jasindo (Persero) kepada PT MBS pada periode 2017-2020. Kedua tersangka tersebut adalah SHT, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel pada tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019-2020. Selain SHT, TSP, yang merupakan pemilik sekaligus pengendali PT MBS, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa SHT dan TSP diduga mengambil keuntungan pribadi dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT MBS. PT MBS, yang seharusnya bertindak sebagai agen, ternyata tidak melaksanakan kewajibannya. Akibatnya, keuntungan PT Jasindo berkurang secara signifikan, dan negara dirugikan sekitar Rp38 miliar.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif oleh KPK, yang mengindikasikan adanya manipulasi dalam transaksi antara PT Jasindo dan PT MBS. KPK menegaskan bahwa kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor BUMN yang harus ditindak tegas guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
Kedua tersangka, SHT dan TSP, kini menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut. KPK akan terus mendalami kasus ini dan melakukan proses hukum yang adil serta transparan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, KPK berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku korupsi dan memastikan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini dapat dipulihkan (red).