Jakarta, 10 Oktober 2024 – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengumumkan rencana penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Jasa Marga pada Rabu (9/10/2024).

Dalam pengumuman tersebut, Jasa Marga menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.  Meskipun demikian, Jasa Marga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai besaran kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Saat ini, tarif tol untuk ruas jalan tol Tomang-Tangerang Barat-Cikupa masih berlaku seperti biasa.

Saat ini, tarif tol yang berlaku masih normal dengan rincian:

Tomang IC-Tangerang
– Golongan I: Rp 8.000
– Golongan II: Rp 12.000
– Golongan III: Rp 12.000
– Golongan IV: Rp 15.500
– Golongan V: Rp 15.500

Tomang IC-Cikupa
– Golongan I: Rp 8.000
– Golongan II: Rp 12.000
– Golongan III: Rp 12.000
– Golongan IV: Rp 15.500
– Golongan V: Rp 15.500

Belum ada informasi berapa jumlah kenaikan tarif tol tersebut (red)

Iklan