Tangerang|Eranews.id – Aktivitas truk galian tanah di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih marak beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Keberadaan truk-truk tersebut menyebabkan jalan raya Kronjo dipenuhi dengan debu dan tanah yang berceceran, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat setempat mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas truk tanah yang beroperasi hingga di luar waktu yang diperbolehkan. Selain menimbulkan polusi debu, tanah yang tercecer di jalan raya juga membuat kondisi jalan menjadi licin dan berbahaya, terutama saat hujan.
Dari pantauan eranews.id pada Minggu 30 September 2024, truk-truk pengangkut tanah galian bebas beroperasi, bahkan di siang hari. Padahal, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47/2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang. Truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari.
Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas truk tanah di wilayah tersebut, agar jam operasional dipatuhi dan jalan raya tetap bersih serta aman digunakan (red).