Tangerang | Eranews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang secara konsisten melaksanakan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.

Upaya penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional dilakukan secara rutin guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang bersama tim gabungan dari TNI-Polri secara berkala menggelar operasi penertiban truk tanah yang melanggar aturan jam operasional di beberapa lokasi strategis di wilayah Kota Tangerang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, truk dengan berat di atas 8,5 ton hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Kami rutin mengadakan operasi gabungan yang menyasar supir truk tanah, pasir, dan sejenisnya yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suhaely, Rabu (23/10/2024).

Suhaely menambahkan bahwa Pemkot Tangerang juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.

Setelah menerima laporan, tim gabungan akan segera bertindak untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami selalu terbuka terhadap laporan dari masyarakat di lapangan. Biasanya, kami terlebih dahulu memberikan peringatan persuasif kepada para supir truk yang melanggar peraturan, dan jika diperlukan, kami akan melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan lalu lintas,” jelasnya.

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menggelar operasi penertiban secara berkala guna mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.

 

 

Iklan