Tangerang | Eranews.id – Puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam operasi penertiban di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Jumat (11/10/2024).
Operasi ini digelar setelah menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa pihaknya segera bertindak setelah mendapatkan aduan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras dari berbagai merek. Ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga yang prihatin dengan peredaran miras di lingkungannya,” jelas Irman.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal, terutama di kalangan anak muda, menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk kegiatan yang dilarang, khususnya peredaran miras yang dapat merusak generasi penerus,” tambahnya.
Operasi ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dilakukan Satpol PP di wilayah Kota Tangerang.
Irman juga mengapresiasi kerja sama dengan jajaran TNI dan Polri yang turut mendukung jalannya operasi.
Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, yang mengatur tentang minuman beralkohol.
“Sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga Rp 50 juta dan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan,” terang Irman.
Salah satu pekerja di lokasi, Suhadi, mengaku tidak mengetahui pemilik sebenarnya dari gudang miras tersebut.
“Saya sudah bekerja di sini hampir setahun. Gudang ini sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja beroperasi,” ungkapnya.
Suhadi juga menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pasokan dari beberapa toko di kawasan Kutabumi.
“Selain anggur merah, kami juga mengambil berbagai merek lain dari toko di sana,” tuturnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.