Tangerang | Eranews.id – Seorang pria berinisial DAN (29) melakukan aksi penusukan terhadap rekan kerjanya di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Ambo (29), menjadi target serangan dengan senjata tajam akibat dendam pribadi.
Pelaku DAN berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dilaporkan. Menurut Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, motif penusukan adalah rasa sakit hati karena korban sering mengadukan performa kerja pelaku kepada atasan. Pelaku merasa terpojok oleh laporan-laporan tersebut.
“DAN menusuk bagian perut kanan bawah korban menggunakan pisau, yang membuat korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif,” jelas AKP Kuswadi. Ia juga didampingi oleh Kasi Humas, Kompol Aryono, saat memberikan keterangan kepada pers pada Kamis (3/10/2024).
DAN melakukan aksi ini bersama rekannya, D alias Kuro (29), yang juga turut ditangkap. Kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap di kediaman mereka di Neglasari, Kota Tangerang, sebelum mereka sempat melarikan diri lebih jauh.
Kuswadi menjelaskan bahwa pelaku dan korban adalah rekan kerja yang sudah saling kenal. Pelaku merasa tertekan dan marah karena sering diadukan oleh korban terkait kinerja kerjanya kepada atasan di tempat mereka bekerja.
Atas perbuatannya, DAN dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.