Hukum|Eranews.id- Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 5 orang pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarrudin Yusuf dalam konferensi pers nya yang digelar di Mako Polresta Tangerang. Jumat sore, 27/09/2024.
Tindak pidana dengan pemberatan dan tindak pidana penadahan, dengan pelaku lima orang tersangka, satu pelaku 363 KUHP Pidana dan 4 orang pelaku di duga 480 KUHP.
Dengan TKP berada di masjid Al Islah, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa Tangerang. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP, kami berhasil mengungkap lima orang yang diduga terlibat dan telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat mereka” Ujarnya.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus ini dengan mengaitkan pelaku ke kejahatan lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saudara F dan seorang pelaku lainnya merupakan pelaku utama dan saat ini sudah ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait dengan kasus hukum lainnya.
Dari hasil kejahatan mereka, kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti dan diangkut dalam mobil untuk dikirim ke daerah Sumatra.
Semua ini merupakan hasil kerja keras unit Ranmor yang berhasil mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan di TKP hingga proses penjualan.
Untuk para tersangka yang telah diamankan, kami menerapkan pasal pencurian dengan pemberatan 480, dengan inisial AD, W, NR, dan inisial Rp,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarrudin Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, kami juga mengidentifikasi keterkaitan dengan pelaku-pelaku lain yang telah melapor di Polres Kota Tangerang maupun Polsek,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarrudin Yusuf (rilis).